Pemkab Simeulue Resmi Terapkan Work From Home (WFH) Bagi Pegawai ASN
SIMEULUE,Teras Aceh. com | Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah dan surat edaran Gubenur Aceh
, Pemerintah Kabupaten Simeulue resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya.
Hal itu dikatakan Sekretaris Daerah Kabupaten Simeulue,Asludin, SE,M.Kes, kepada Media Teras Aceh, Selasa (14/4/2026).
Kebijakan WFH setiap Hari Jumat tersebut diambil sebagai upaya meningkatkan produktivitas, menekan biaya operasional, sekaligus memberi ruang kerja yang lebih fleksibel bagi ASN.
Penerapan WFH juga dinilai sejalan dengan semangat transformasi digital yang tengah digalakkan Pemkab Simeulue.
Sekda, Asludin menegaskan, WFH bukan berarti lepas kontrol. Setiap ASN wajib mengisi laporan kinerja harian melalui aplikasi e-Kinerja, mengikuti apel virtual, dan tetap hadir fisik saat dibutuhkan untuk pelayanan langsung ke masyarakat.
“Kita ingin ASN lebih adaptif, tapi tetap disiplin. Target kinerja harus tercapai. WFH ini untuk efisiensi, bukan untuk santai,” tegasnya.
Sebagai Pedoman penerapan WFH, Bupati Simeulue sudah menerbitkan surat edaran dan dimulai dari Bulan April 2026 ini.
Asludin juga merincikan jam kerja WFO (Work From Office) dimulai dari hari senin sampai Kamis, sedangkan hari jumat, WFH dan sabtu, minggu libur seperti biasa. untuk perkantoran Unit Pelayanan publik yang berhubungan langsung dengan masyarakat tidak di berlakukan WFH tersebut, Katanya.(ta/ad)
Related Articles