Emosi Tak diberi Rokok, Seorang Warga distabilitas Di Desa Lamamek Jadi Korban Kekerasan Brutal

Kriminal 20 Apr 2026 18:43 2 min read 396 views By Admin User

Share berita ini

Emosi Tak diberi Rokok, Seorang  Warga distabilitas Di Desa Lamamek Jadi Korban Kekerasan Brutal
Foto : Al ahsan, penyandang disabilitas  tunarungu dan tunawicara korban kekerasan

SIMEULUE, Teras Aceh. com | Kasus penganiayaan brutal terhadap seorang penyandang disabilitas 

 tunarungu serta tunawicara (tuli dan bisu) di Kabupaten Simeulue memicu kemarahan luas masyarakat. 

 

Publik mendesak aparat kepolisian bertindak cepat, menangkap pelaku, dan menegakkan hukum secara tegas tanpa kompromi. Senin, (20/4/2026).

 

Korban, Al Ahsan, diduga menjadi korban penganiayaan oleh terlapor berinisial AW. Peristiwa terjadi pada Selasa, 7 April 2026, sekitar pukul 18.30 WIB di kawasan pesisir pantai Desa Lamamek, Kecamatan Simeulue Barat.

 

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan dari Polres Simeulue, kasus ini telah resmi dilaporkan dan kini menjadi sorotan publik.

 

Kronologis kejadian berawal saat pelaku meminta rokok kepada korban yang baru selesai membersihkan perahu. Korban yang tidak memiliki rokok memberikan isyarat tangan sebagai bentuk penolakan.

 

Namun, respons tersebut memicu emosi pelaku. Ia diduga langsung melakukan kekerasan secara brutal dengan mencengkeram kerah baju korban, memukul wajah berulang kali, menekan pipi kiri korban, hingga kembali melayangkan pukulan.

 

Akibatnya, korban mengalami luka robek serius di dekat telinga kiri, memar di wajah, serta luka pada bagian kaki.

 

Pihak kepolisian dari Polres Simeulue menyampaikan bahwa kasus penganiayaan tersebut saat ini masih dalam proses penanganan.

 

“Perkara ini sedang kami tangani. Dalam waktu dekat, besok korban akan dimintai keterangan untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Setelah BAP dinyatakan lengkap, kami akan segera melakukan pemanggilan terhadap terlapor,” ujar pihak Polres Simeulue.

 

Polisi juga memastikan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku serta mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum.

 

Kasus ini menjadi perhatian serius karena korban merupakan penyandang disabilitas ganda yang memiliki keterbatasan dalam berkomunikasi dan membela diri.

 

Publik menuntut aparat penegak hukum memastikan proses penyidikan berjalan inklusif dengan menghadirkan pendamping keluarga, ahli bahasa isyarat, serta tenaga profesional.

 

Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang menjamin hak atas perlindungan hukum tanpa diskriminasi. (ta/es) 

 

 

TerasAceh

Recent Articles

Popular Articles