10 Tersangka Dugaan Pemalsuan Surat dan Penadahan Diserahkan ke Kejaksaan, Polres Simeulue Tegaskan Penegakan Hukum Berkeadilan
SIMEULUE, Teras Aceh. com | Penegakan hukum di Kabupaten Simeulue kembali memasuki tahapan penting. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Simeulue menyerahkan 10 orang tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Simeulue dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau penadahan.
Penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II tersebut dilaksanakan dalam empat gelombang, yakni pada 31 Juli, 6 Agustus, 7 Agustus, dan 10 Agustus 2026, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Simeulue.
Langkah ini menjadi bukti bahwa setiap proses hukum yang telah melalui tahapan penyidikan tidak berhenti begitu saja. Perkara terus dikawal hingga memasuki tahap penuntutan, sebagai bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan kepastian dan keadilan hukum kepada masyarakat.
Kapolres Simeulue AKBP Hendry Ferdinand Kennedy, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim IPDA M. Kautsar, S.E., menegaskan bahwa pelaksanaan tahap II tersebut merupakan bagian dari Commander Wish Kapolri Presisi Nomor 6 tentang peningkatan kinerja penegak hukum, serta Commander Wish Kapolda Aceh mengenai penegakan hukum yang presisi dan berkeadilan.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilaksanakan secara profesional, prosedural dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas IPDA M. Kautsar.
Menurutnya, dengan telah diserahkannya seluruh tersangka dan barang bukti kepada JPU, proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Simeulue untuk dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sepuluh tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial WJ (39), AK (46), SA (34), MZ (37), FF (32), DH (30), RT (29), MHR (28), SA (59), dan ASH (37).
Dalam penyerahan tersebut, penyidik Satreskrim Polres Simeulue juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara, di antaranya 6 unit sepeda motor dan 6 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang diduga palsu.
Barang-barang tersebut selanjutnya diserahkan kepada JPU untuk kepentingan pembuktian dalam proses hukum berikutnya.
Perkara ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/2/VI/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES SIMEULUE/POLDA ACEH tanggal 2 Juni 2026.
Terhadap tersangka yang diduga sebagai pembuat surat palsu dipersangkakan Pasal 391 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara tersangka yang diduga menggunakan surat palsu dan/atau melakukan penadahan dipersangkakan Pasal 391 ayat (2) jo. Pasal 591 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penelitian administrasi oleh pihak Kejaksaan Negeri Simeulue, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diterima oleh JPU.
Serah terima tersebut dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani pada buku register B12, sebagai bukti bahwa proses tahap II telah dilaksanakan.
Bagi Polres Simeulue, proses tersebut bukan sekadar pemenuhan prosedur hukum. Di balik setiap perkara, terdapat kepentingan masyarakat yang harus dilindungi dan rasa keadilan yang harus dijaga.
IPDA M. Kautsar menegaskan, pihaknya akan terus mengambil langkah tegas terhadap setiap dugaan tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Simeulue.
“Polres Simeulue tidak akan memberikan ruang terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum. Setiap perkara akan kami proses secara profesional, transparan dan akuntabel berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil kesimpulan sepihak terhadap para tersangka karena seluruh proses hukum masih berjalan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” pungkasnya.
Seluruh rangkaian penyerahan 10 tersangka dan barang bukti tahap II berlangsung aman, tertib dan lancar.
Kini, perkara tersebut memasuki tahapan berikutnya di Kejaksaan Negeri Simeulue. Publik pun menanti proses hukum berjalan secara terbuka dan adil, dengan harapan setiap keputusan nantinya benar-benar memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi semua pihak. (ta/ad)
Related Articles