Divonis Hukuman Percobaan dan Tak Ditahan, Johan Jallah : “Saya Menghormati Putusan Hukum”
SIMEULUE, Teras Aceh. com | Babak panjang perkara hukum yang menjerat Johan Jallah akhirnya sampai pada putusan. Majelis Hakim menjatuhkan hukuman percobaan, sehingga Johan Jalla tidak harus menjalani penahanan.
Menyikapi putusan tersebut, Johan Jallah memilih untuk menerima dengan sikap tenang dan lapang dada. Ia menegaskan bahwa dirinya menghormati keputusan yang telah ditetapkan melalui proses peradilan.
“Walaupun saat dipersidangan hanya mendengarkan keterangan saksi dan tidak ada bukti yang kuat atas apa yang disangkakan kepada saya, namun selaku warga negara yang menjunjung tinggi hukum, maka saya menghormati putusan hukum dan saya Terima dengan lapang dada,” Kata Johan Jallah, Kamis, 13 Agustus 2026.
Baginya, putusan pengadilan merupakan bagian dari proses hukum yang harus dihormati oleh setiap warga negara.
Johan Jallah di vonis oleh Pengadilan Negeri Sinabang pada , 11 Agustus 2026, dengan perkara tindak pidana ringan, menjatuhi hukuman Percobaan 4 Bulan dengan masa Pengawasan 1 tahun dan tidak di tahan.
Putusan ini adalah rangkaian proses hukum yang bermula dari persoalan yang terjadi dalam kegiatan Pra PORA Aceh di Banda Aceh pada November 2025, yang melibatkan atlet tinju Pertina Simeulue, Tivani Akja Sabila binti alm. Armin. (ta/am)
Related Articles