Puluhan Tahun Hidup di Kawasan Hutan Lindung, Warga Salur Latun Curhat ke Iskandar, Anggota DPRA
SIMEULUE, Teras Aceh.com | Di dalam masjid Desa Salur Latun, Warga akhirnya buka suara. Mereka menyampaikan keluh kesah yang sudah dipendam puluhan tahun tinggal dan menggarap lahan yang kini masuk kawasan hutan lindung.
Keluhan warga Salur Latun itu mereka utarakan saat reses anggota DPR Aceh, Ir. Iskandar di wilayah tersebut, Senin 25/5/2026.
Bukan ganti rugi besar yang mereka minta. Warga hanya ingin satu hal sederhana kepastian status tanah dan ruang hidup yang layak.
“Kami lahir besar di sini. Kebun, rumah, masjid, semua ada di atas tanah kami ini. Tapi sampai sekarang statusnya masih hutan lindung. Kami hidup was-was, takut kapan saja dianggap melanggar,” kata Ahmad Hidayat, tokoh muda Salur Latun.
Permukiman dan kebun di desa itu, menurut warga, sudah ada sejak zaman orang tua mereka. Dulu wilayahnya jauh dari pengawasan, sehingga masyarakat membuka lahan untuk bertahan hidup. Kini lebih dari 100 kepala keluarga bermukim di lokasi yang sama.
Status kawasan menjadi jerat. Karena tercatat sebagai hutan lindung, warga kesulitan mengakses program pemerintah. Sertifikat tanah, bantuan perumahan, hingga program pertanian kerap terhambat di administrasi.
Mendengar keluhan itu, Ir. Iskandar berjanji membawa persoalan ke rapat DPRA.
“Ini bukan soal melanggar hukum, tapi soal kemanusiaan. Masyarakat sudah puluhan tahun menetap. Negara harus hadir memberi solusi, bukan hanya larangan,” ujarnya tegas.
Iskandar menjelaskan ada dua jalur penyelesaian yang bisa ditempuh, pelepasan kawasan hutan atau tukar menukar lahan sesuai aturan. Hanya saja prosesnya panjang dan butuh dorongan politik.
“Saya akan kawal ini ke dinas terkait, termasuk BPN Aceh dan pusat. Data warga, peta lokasi, dan sejarah permukiman harus kita lengkapi dulu. Kalau data kuat, peluang untuk diselesaikan terbuka,” katanya.
Harapan itu disambut lega warga. Kepala Desa Salur Latun yang hadir menegaskan, masyarakat tidak meminta lebih dari sekadar pengakuan.
“Kami tidak minta lebih. Cukup diakui sebagai warga negara yang punya tempat tinggal yang sah,” katanya.
Masalah serupa sebenarnya bukan hanya terjadi di Salur Latun. Data KLHK mencatat ribuan hektare kawasan hutan di Aceh sudah dihuni masyarakat jauh sebelum penetapan kawasan. Penyelesaiannya butuh pendekatan sosial, hukum, dan politik yang seimbang.
Di akhir pertemuan, Kades juga menitipkan permintaan lain. pembangunan infrastruktur dasar dan program pemberdayaan ekonomi yang selama ini mulai sulit dirasakan warga.
“Kalau jalan dan ekonomi bergerak, hidup kami di sini jadi lebih tenang,” ujarnya. (ta/as)
Related Articles