Tiga Terdakwa Korupsi Kominsa Simeulue Jalani Sidang Virtual Perdana, JPU Bacakan Dakwaan Berlapis

Kriminal 27 Apr 2026 17:53 2 min read 12 views By Admin User

Share berita ini

Tiga Terdakwa Korupsi Kominsa Simeulue Jalani Sidang Virtual Perdana, JPU Bacakan Dakwaan Berlapis
Foto : Jaksa Penuntut Umum Kejari Simeulue tampil lengkap dalam sidang perdana kasus korupsi Dinas Kominsa Simeulue yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Sinabang dengan Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Senin (27/4/2026). Tim JPU diketuai Dr. Ilhamd Wahyudi, S.H., M.H. dengan anggota Paulus Herdianto Manurung, S.H.,M.Kn., Freshly Newman Silalahi, S.H., Muhammad Davva Maerdi, S.H., dan Andika Syah Putra, S.H.

SIMEULUE, Teras Aceh. com | Layar Zoom di Pengadilan Negeri Sinabang menyala tepat pukul 11.00 WIB, Senin (27/4/2026). Suara Jaksa Penuntut Umum Kejari Simeulue menggema tegas membacakan dakwaan yang ditunggu publik Simeulue.

 

Tiga nama resmi duduk sebagai terdakwa korupsi belanja iklan media di Dinas Kominsa Simeulue Tahun Anggaran 2022, yakni Inisial Mis, DD dan KA.

 

Meski digelar virtual dengan Pengadilan Tipikor Banda Aceh dan hakim yang diketuai Jamaluddin, S.H., M.H dan Hakim Anggota, Deddy Harryanto, S.H.,M. Hum, Anda Ariansyah, S.H,. M.H., dan Rusniar, S.H, M.H., selaku panitera, atmosfer sidang perdana terasa tegang. 

 

Lima JPU Kejari Simeulue tampil lengkap di ketuai Dr. Ilhamd Wahyudi, S.H., M.H., Paulus Herdianto Manurung, S.H.,M.Kn., Freshly Newman Silalahi, S.H., Muhammad Davva Maerdi, S.H., dan Andika Syah Putra, S.H.

 

Kajari Simeulue Dr. Ilhamd Wahyudi, S.H., M.H., Menjelaskan, Dalam dakwaan Jaksa penuntut Umum menyebut para terdakwa diduga korupsi pada kegiatan belanja jasa iklan media, berita, advertorial, parlementaria, hingga pariwara online. Anggarannya dari APBK-P 2022 untuk pelayanan informasi publik di Dinas Kominsa Simeulue.

 

" Para terdakwa dijerat dengan pasal berlapis, dakwaan primer Pasal 603 jo Pasal 20 huruf (c) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Tipikor. Dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 20 huruf (c) UU No. 1 Tahun 2023," kata Ilhamd Wahyudi. 

 

Lebih lanjut Kajari Simeulue mengungkapkan, jaksa menduga ada kerugian negara dan penyalahgunaan wewenang dalam proyek iklan yang harusnya jadi corong informasi untuk rakyat.

 

Persidangan berlangsung tertib dan lancar. Ketua majelis hakim menunda sidang dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin, 04 Mei 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi, katanya. 

 

Publik Simeulue kini menanti informasi persidangan selanjutnya dan Satu yang pasti, Kejari Simeulue menegaskan sidang ini bukti bahwa komitmen terhadap penegakan hukum di daerah kepulauan itu, meski lewat layar Zoom sekalipun, tegas Ilhamd Wahyudi.(ta/kj)

TerasAceh

Recent Articles

Popular Articles