PN Sinabang Wujudkan Peradilan Inklusif di Simeulue : Sidang Digelar di Kecamatan, Warga Tak Perlu Jauh ke Kota
SINABANG, Teras Aceh. com | Jarak bukan lagi alasan untuk tidak dapat keadilan.
Pengadilan Negeri Sinabang terus memperkuat komitmennya dalam mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat di Kabupaten Simeulue.
Pada Kamis (7/5/2026), Pengadilan Negeri Sinabang turun langsung ke Kecamatan Teluk Dalam menggelar sosialisasi sidang di luar gedung. Artinya, warga tak perlu lagi jauh-jauh ke Kota Sinabang untuk urus perkara yang sifatnya urusan administrasi kependudukan dan catatan sipil.
Bertempat di aula Kecamatan Teluk Dalam, rombongan PN Sinabang dipimpin langsung Ketua PN Riswandy, S.H., M.H., didampingi Hakim sekaligus Humas Derry Yusuf Hendriana, S.H., dan Panitera Ayon Aurifan, S.H. Kedatangan mereka disambut Camat Teluk Dalam Andrik Dasandra, S.STP., Sekcam, serta unsur Muspika.
Kegiatan ini bukan dadakan. Ini tindak lanjut nyata dari Nota Kesepahaman yang diteken PN Sinabang dan Pemerintah Kecamatan Teluk Dalam Januari 2026 lalu.
Dasar hukumnya jelas. Mengacu Surat Edaran Dirjen Badilum Nomor 3 Tahun 2020, sidang di luar gedung memang disiapkan untuk warga yang terkendala jarak, biaya, dan geografis.
Humas PN Sinabang Derry Yusuf Hendriana, SH, kepada media teras aceh menyebut sosialisasi ini sengaja menghadirkan seluruh kepala desa, BPD, dan perangkat mukim se-Teluk Dalam.
“Kehadiran para pimpinan desa ini dinilai sangat penting agar informasi mengenai kemudahan layanan persidangan dapat tersampaikan langsung kepada masyarakat luas di wilayah Kecamatan Teluk Dalam,” kata Derry.
Ketua PN Sinabang Riswandy menegaskan komitmen pengadilan untuk jemput bola.
"Pengadilan Negeri Sinabang bertekad hadir di tengah-tengah masyarakat dalam upaya memberikan pelayanan yang inklusif. Sosialisasi ini adalah bagian dari komitmen kami untuk membantu masyarakat Kabupaten Simeulue mengakses keadilan dengan lebih mudah, cepat, dan biaya ringan," ujar Riswandy di hadapan para kades dan BPD.
Lewat sidang di luar gedung, perkara sederhana bisa selesai lebih cepat. Warga yang mau urus perbaikan nama di KTP, akta lahir dan perkara permohonan yang pembuktiannya sederhana tidak rumit, tak perlu ongkos mahal ke ibu kota kabupaten lagi.
“Ini memangkas beban biaya transportasi serta waktu tempuh masyarakat yang selama ini harus menempuh perjalanan jauh ke pusat ibu kota kabupaten,” jelas Riswandy.
Sosialisasi berlangsung interaktif. Para kades langsung tanya teknis pengajuan perkara. Bagaimana cara daftar, syaratnya apa,Semua dijawab tuntas oleh tim PN Sinabang.
Sinergi PN Sinabang dan Kecamatan Teluk Dalam ini diharapkan jadi contoh. Jika berjalan lancar, kecamatan lain di Simeulue siap menyusul.
Kini bola ada di warga. Akses keadilan sudah dibuka. Tinggal datang ke kantor camat saat jadwal sidang digelar. Keadilan tak lagi jauh. Keadilan yang mendatangi rakyat. (ta/as)
Related Articles